MF saat diamankan di Mapolsek Muara Wahau
Teropong – Nekat menjajakan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Wahau, MF terpaksa harus melanjutkan hidup dan berpindah dari kontrakan ke balik jeruji besiakibat diterkam tim nightmare Polsek Muara Wahau dikontrakannya.
Pria pengangguran asal Jalan Elang Desa Wahau Baru tersebut harus ikhlas berpindah tempat tinggal dan menghuni hotel prodeo setelah personil Polsek Muara Wahau mendapatkan 2 poket sabu seberat 2,49 gram bersama uang tunai sebesar 1,3 juta rupiah sebagai barang bukti tindakan terlarangnya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari hasil observasi tim nightmare Polsek Muara Wahau di lapangan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Wahau.
“Pelaku diamankan Rabu siang kemarin dengan barang bukti 2 poket sabu yang diamankan langsung dari tas milik tersangka, bersama dengan berbagai barng bukti lainnya,” ucapnya, Kamis (07/04/2021).
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf menegaskan bahwa pelaku yang berhasil diringkus personilnya tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.