Teropong – Selasa, 2 Januari 2021. DPRD Kutim menggelar rapat Paripurna ke II dalam hal pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim masa jabatan 2016-2021. Dengan terselenggaranya Rapat paripurna ini berlansung di Gedung Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Yang man di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Masar, Sekwan Ikhsan Syerpi dan Asisten Pemkesra Suko Buono.
“Kekosongan jabatan Bupati dan Wabup Kutim bukan karena adanya masalah menimpa menyeret H.Ismunandar, tetapi karena di akhir penghujung masa jabatan yang sudah berakhir”, Ujar Joni Ketua DPRD Kutim. Beliau menambahkan “memang sudah habis masa jabatannya, sementara untuk kekosongan ini apakah Sekdda yang akan mengisi ataukah nanti dari provinsi yang akan menggantikan untuk beberapa saat hingga Bupati dan Wabup terpilih dilantik”, usai memimpin paripurna.
Menurut Joni ketua DPRD Kutim menyampaikan siapapun nanti yang akan menggantikan atau mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wabup diharapkan dapat bekerja sebaik- baiknya, mengingat banyaknya tugas dan wewenang dalam roda tugas pemerintah yang menunggu. “Nanti yang putuskan itu Gubernur Kaltim, siapapun nanti yang mengisi semoga dapat bekerja dengan baik”. Bupati dan Wabup sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian sejak 21 Januari.
Sebelumnya Plt.Bupati ingin hadir di hari ini, dikarenakan dihari yang sama bertepatan dengan Sidang MK. Dan untuk sementara pelantikan di (17/2) mendatang harus ada Pjs Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan. (dmu)