TEROPONG – Politisi Partai Golkar Sayyid Anjas menyampaikan bahwa Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
Keanggotaan Komisi merupakan keharusan bagi setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD.
Lebih lanjut, Anjas juga menyebutkan bahwa Komisi-Komisi DPRD mempunyai tugas untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah, melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing.
“Tugas anggota dewan dalam komisi itu dibagi menurut bidang dan kemampuannya, dan di setiap komisi bertugas untuk memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dan diadukan oleh masyarakat,”ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Komisi komisi yang telah dibentuk juga bertugas membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat kepada DPRD, serta menerima, menampung dan membahas serta menindaklajuti aspirasi masyarakat, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah, melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD, mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi, serta memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Imbuhnya, dalam melaksanakan tugas, Komisi yang telah dibentuk juga memiliki struktur tersendiri yang diketuai oleh salah satu anggota dewan yang dianggap mumpuni dalam bidang tersebut, sehingga dalam pelkaksanaan tugas dan memberikan laporan kepada pimpinan terkait hasil kinerja dapat lebih akurat.
”Semua tersusun dan tertata sehingga kinerja yang dihasilkan juga optimal,”tutupnya