TEROPONG – Polres Kutim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 152,54 gram dari hasil pengungkapan 5 kasus dengan 5 orang tersangka yang diamankan pada kisaran bulan Mei hingga Juni 2021.

Dikonfirmasi seusai kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan SatResNarkoba, Wakapolres Kutim Kompol Triyanto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Iptu M.P Rachmawan menyampaikan bahwa barang bukti terbanyak yang saat ini dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial BDK dan BDM yang diamankan oleh jajaran SatResNarkoba Polres Kutim di Kecamatan Muara Ancalong.

“Dari kedua tersangka yang beraksi di Kecamatan Muara Ancalong dan tertangkap pada tanggal 16 Juni 2021, kami berhasil mengamankan sabu sebanyak 8 poket seberat 99,48 gram, dan kami musnahkan saat ini bersama barang bukti dari 3 tersangka lainnya,”jelasnya, Senin (09/08/2021).

Menambahkan, Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu M.P Rachmawan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2021, pihaknya telah menangani 178 kasus dengan tersangka sebanyak 310 orang.

Imbuhnya, melihat data dari kasus yang ditangani pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kutim masih didominasi oleh kaum laki laki yang saat ini ditangani yang mencapai 295 orang dan hanya 15 pelaku yang merupakan perempuan.

“Kami masih terus berupaya meningkatkan penanganan terhadap peredaran narkotika di Kutim, meski pandemi, personil tetap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, karena kami tidak ingin lengah dan kecolongan, karena masih ada kemungkinan para pelaku memanfaatkan situasi saat ini untuk melancarkan bisnis haram tersebut,”tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here