Teropong – Pengembangan penyidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu oleh Polsek Muara Wahau berbuah manis, selain dapat menangkap kembali salah satu pengedar, 27, 79 gram sabu juga dapat di gagal edarkan oleh tim nightmare Polsek Muara Wahau.
8 poket sabu seberat 27,79 gram yang diamankan oleh personil Mapolsek
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang menerangkan bahwa penangkapan pelaku IP tersebut berdasarkan pengembangan atas penangkapan MF dan kejelian serta ketajaman insting dari Team Nightmare Polsek Muara Wahau dalam melakukan analisa kasus.
“Dari penangkapan tersangka IP, personil mengamankan 8 poket sabu seberat 27,79 gram, yang disimpan di dalam tas, di lokasi penangkapan MF,”ujarnya.
MF saat diamankan di Mapolsek Muara Wahau
Menambahkan, Kapolsek Muara Wahau Akp M. Yusuf menegaskan bahwa IP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercelanya.
Lebih lanjut dirinya juga menghimbau agar masyarakat juga membantu pihak kepolisian untuk menginformasikan secara langsung apabila di sekitar tempat tinggalnya ada indikasi peredaran narkoba.
“Silahkan langsung informasikan, akan kami tindak lanjuti dan tangani dengan maksimal,”tutupnya.