
TEROPONG – Pemerintah Kutim menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Wakil Ketua DPRD Kutim berharap aturan itu dapat dijalankan dengan tegas.
Ia menilai ketegasan tersebut perlu dilakukan, mengingat kasus Covid-19 di Kutim masih terbilang tinggi. Untuk itu, sikap tegas pemerintah dapat dilakukan dengan penerapan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Sanksi itu tindakannya harus lebih tegas dan jelas. Mulai peringatan tertulis, hingga penghentian sementara kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” katanya, Jum’at (16/07/2021).
Ia juga meminta seluruh elemen pemerintahan daerah mulai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif mendukung aturan tersebut. Menurut dia dukungan sangat diperlukan sebagai upaya melaksanakan tugas kemanusiaan secara bersama-sama.
“Jangan khawatir dengan persepsi publik bahwa yang digunakan kekuasaan, yang diterapkan ini adalah tugas kemanusiaan, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi Covid-19. DPRD Kutim mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19,” tegas Politisi Senior Partai NasDem tersebut
Dikatakannya, jika tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, dikhawatirkan klaster baru akan terus muncul dan semakin banyak warga yang terpapar Covid-19.
“Kondisi seperti ini jangan digunakan untuk pencitraan tapi harus ada tindakan nyata untuk menurunkan angka positif Covid-19, Jumlah tenaga kesehatan juga terbatas. Jika kondisi ini terus terjadi, dikhawatirkan kedepannya masyarakat akan menyalahkan pemerintah karena pelayanan kesehatan kurang maksimal.”tutupnya.