TEROPONG – Retribusi bagi perusahaan kelapa sawit (PKS) menjadi salah satu poin usulan yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni mendorong pemerintah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui hal tersebut.

Terlebih saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode tahun 2021 hingga 2026 mendatang. Dalam hal itu, fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur banyak memberikan usulan untuk mendongkrak PAD di wilayah Kutim.

Ketua DPRD Kutim Joni (Foto:Google)

“Beberapa diantaranya retribusi parkir yang memerlukan pengelolaan kembali. Selain itu yang cukup menarik ialah retribusi dari perusahaan kelapa sawit,” ungkap Joni saat dikonfirmasi oleh Insitekaltim melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (24/4/2021).

Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya sedang mempelajari peraturan daerah (perda) yang tepat untuk pengelolaan pendapatan dari kelapa sawit di wilayah Kutim.

“Pasalnya hingga saat ini, belum ada retribusi dari perusahaan kelapa sawit yang masuk untuk kas daerah. Padahal perusahaan kelapa sawit di Kutim cukup mendominasi setelah tambang batu bara,” jelas Joni.

Joni juga menerangkan dalam pengangkutan crude palm oil (CPO) hasil pengolahan kelapa sawit perusahaan tersebut juga menggunakan kendaraan pengangkut yang disediakan masyarakat. Itu artinya, secara tidak langsung perusahaan kelapa sawit telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Selama ini pengangkutan CPO tersebut biasanya dibawa menuju pelabuhan itu melewati jalan pemerintah. Sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan. Kemudian justru pemkab sendiri yang mengulurkan tangan untuk membenahi kerusakan tersebut,” ucap Joni.

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan pemkab hanya sebagai fasilitator untuk masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di Kutim ini. Padahal jika ditelusuri, ada beberapa kategori retribusi yang dapat diberlakukan untuk perusahaan tersebut.

Sehingga pemkab juga mendapat keuntungan untuk meningkatkan kas daerah.

“Misalnya retribusi timbangan bagi kendaraan pengangkutan CPO atau buah kelapa sawit,” pungkas Joni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here